umrah mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) masih
menjadi perbincangan. Broadcast informasi tersebut juga kerap ditemukan di
berbagai platform media sosial.
Dilansir dari laman resmi Kemenag RI, Direktur Bina Umrah
dan Haji Khusus, Dr. H. Nur Arifin, M.Pd., menanggapi hal tersebut dengan
langkah nyata sesuai regulasi. Saat ditanya oleh berbagai pihak, dia menuturkan
bahwa Kementerian Agama telah membuat laporan resmi aktivitas penawaran umrah
non prosedural kepada Polda Metro Jaya.
“Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat
pengaduan kepada POLDA Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan
perjalanan ibadah umrah. surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023,”
jelasnya, Senin .
Bisnis perjalanan ibadah umrah diatur oleh Pemerintah sesuai
dengan UU Nomor 8 Tahun 2019. Di dalam Pasal 115 disebutkan bahwa setiap orang
dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah
umrah. Larangan
tersebut diancam dengan sanksi pidana kurungan selama 6 tahun atau pidana denda
6 miliar rupiah. Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki
izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana 8 tahun
atau denda 8 miliar rupiah.
Nur Arifin menambahkan bahwa pada surat tersebut pihaknya
meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku usaha yang tidak sesuai dengan
ketentuan.
Kementerian Agama mengharapkan partisipasi masyarakat dan
pelaku usaha dalam penegakan hukum tersebut. Masyarakat harus melek regulasi,
jangan tergiur harga umrah murah. Pimpinan PPIU juga kami harapkan dukungannya
dengan turut serta melaporkan para pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU
namun mereka melakukan penawaran, mengumpulkan jemaah, menerima pembayaran
biaya umrah, dan memberangkatkan jemaah umrah.