Lakukan Kejahatan Cyber, 103 WNA Berhasil Ditangkap

lakukan kejahatan cyber 103 wna berhasil ditangkap 75831

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sil Karim, S.E., M.E., M.B.A., mengungkapkan bahwa sebanyak 103 warga negara asing (WNA) berhasil ditangkap akibat dugaan melakukan kejahatan cyber melalui operasi Bali Becik.

“Hari ini operasi pengawasan Bali Becik yang melibatkan kantor imigrasi di Bali berhasil menangkap 103 orang WNA. Kemoperasi Bali Bercikdian ada 14 orang WN Taiwan dan yang lainnya belum diketahui identitasnya, saat ini masih didalami oleh petugas,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Kamis .

Dalam kesempatannya ia mengatakan, operasi ini dilaksanakan, Rabu pukul 10.00 WITA, yang dilakukan secara tertutup. Hal ini dilakukan untuk mengawasi sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.