Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan untuk mengurangi kepadatan/antrean di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. terhitung mulai 23 Mei 2019 akan merelokasi Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama yang terletak di KM 29 Jalan Tol Jakarta-Cikampek ke KM 70.
GT Cikarang Utama akan ditiadakan, sebagai gantinya, Jasa Marga membangun GT Cikampek Utama di KM 70 untuk pengguna jalan dari/menuju timur (Jalan Tol Cikopo-Palimanan) dan GT Kalihurip Utama di KM 67 untuk pengguna jalan dari/menuju selatan (Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Padalarang-Cileunyi), kata General Manager (GM) Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek, Raddy R. Lukman, dalam konferensi pers di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (16/5).
Menurut Raddy, pemindahan ini dilakukan didasari oleh berbagai faktor, antara lain:
Perubahan Tarif
Dengan dilakukannya relokasi GT Cikarang Utama yang merupakan GT Barrier, lanjut GM Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek itu, perlu dilakukan perubahan sistem pengumpulan tol dari sistem transaksi terbuka dengan pentarifan merata Jakarta IC – Pondok Gede Barat/Timur, Jakarta IC – Cikarang Barat, dan sistem transaksi tertutup dengan pentarifan proporsional Cikarang Barat Cikampek menjadi sistem transaksi terbuka pada Jakarta IC Cikampek.
Terkait hal itu, terjadi perubahan Sistem Pentarifan pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan pembagian 4 (empat) wilayah pentarifan merata yaitu Jakarta IC Ramp Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur, Jakarta IC Cikarang Barat, Jakarta IC Karawang Timur, dan Jakarta IC Cikampek.
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 481/KPTS/M/2019 Tanggal 15 Mei 2019 Perihal Penetapan Tarif dan Perubahan Sistem Pengumpulan Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, menurut GM Jasa Marga Cabang Jakarta Cikampek itu, perubahan sistem transaksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan berlaku pada tanggal 23 Mei 2019 pukul 00.00 WIB dengan ketentuan sebagai berikut:
Ditambahkan Raddy, pihaknya juga melakukan penataan terhadap golongan jenis kendaraan; dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan.
Tidak Berdampak
Menurut GM Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek, Raddy R. Lukman, untuk akses gerbang tol di sebelah barat GT Cikarang Utama/sebelum GT Cikarang Utama, Kendaraan Golongan I tidak terdampak penyesuaian tarif tol akibat perubahan sistem transaksi. Selain itu, untuk penyesuaian tarif yang dilakukan pasca perubahan sistem transaksi juga tidak berdampak signifikan di Wilayah 2 (Jakarta IC – Cikarang Barat).
Tidak hanya itu, terjadi penurunan tarif signifikan untuk Angkutan Logistik di Wilayah 2 yang mencapai Rp. 2.500 untuk kendaraan Gol. III, Rp. 2.000 untuk kendaraan Gol. IV dan Rp. 4.000 untuk kendaraan Gol. V, sambung Raddy.
Namun demikian, penyesuaian tarif berdampak pada akses gerbang tol di Wilayah 3 (setelah GT Cikarang Utama) yaitu wilayah Cikarang Barat hingga Karawang Timur yang setelah perubahan sistem transaksi menjadi sistem transaksi terbuka, berlaku tarif merata sebesar Rp. 12.000 untuk Gol I. Sementara itu, untuk tarif yang berlaku di Wilayah 4 masih sama dengan tarif tol jarak terjauh (Jakarta IC Cikampek/Kalihurip) yaitu tarif merata sebesar Rp. 15.000 untuk Gol I.
Direktur Operasi Jasa Marga Subakti Syukur menambahkan, proporsi kendaraan setelah Jalan Tol Jakarta-Cikampek mengalami perubahan sistem transaksi dan penyesuaian tarif, sebanyak 70% kendaraan tidak terdampak (tidak membayar lebih mahal) dan 30% yang terdampak membayar lebih mahal maupun lebih murah.
Perubahan sistem transaksi tersebut, lanjut Surbakti, diharapkan dapat membawa sejumlah manfaat antara lain: 1. Berkurangnya frekuensi berhenti kendaraan untuk melakukan transaksi yang semula 2 kali untuk jarak jauh menjadi 1 kali untuk seluruh asal tujuan; 2. Peningkatan kecepatan tempuh rata-rata di beberapa segmen khususnya di lokasi GT Cikarang Utama; 3. Peningkatan kinerja GT Cikarang Utama yang direlokasi ke GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama; dan 4. Adanya perubahan perbaikan kinerja transaksi di gerbang gerbang tol mulai dari Cikarang Barat s.d Kalihurip berupa penurunan V/C ratio gerbang tol. (EN/Humas PT Jasa Marga (Persero)/ES