KUA Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Pungli

kua minta masyarakat lapor jika temukan pungli 61774

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Kementerian Agama
(Kemenag) RI meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada praktik pungutan liar
(pungli) di kantor urusan agama (KUA) ke aplikasi PUSAKA.

“Bila masyarakat ada yang mengalaminya, jangan ragu
untuk melaporkan. Kami akan segera menindaklanjuti,” ujar Direktur Bina
KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin, di Jakarta, Rabu (2/8/23).

Pernyataan Zainal tersebut merespons adanya laporan dugaan
pungli di KUA Sunggal, Deli Serdang, Sumatra Utara. Ia mengatakan pihaknya
telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sumatera Utara untuk
menindak lanjuti dugaan pungli tersebut.

Zainal menegaskan pihak KUA tidak akan mentoleransi setiap
praktik pungli, dan akan menindak tegas setiap pelaku yang terbukti melanggar
aturan.

 

Menurut dia, praktik pungli bertentangan dengan program yang
tengah digaungkan Kemenag RI yakni revitalisasi KUA. Program ini tidak hanya
membangun fisik, tapi pembenahan layanan.

Revitalisasi KUA demi mewujudkan KUA sebagai pusat layanan
keagamaan yang prima, kredibel, dan moderat guna meningkatkan kualitas umat
beragama.

“Tarif pelayanan KUA sudah jelas. Kami tidak akan
mentoleransi,” terang Zainal.

Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin
menyampaikan terdapat empat tujuan strategis dari revitalisasi KUA.

Pertama, untuk meningkatkan kualitas umat beragama. Kedua
untuk memperkuat peran KUA dalam mengelola kehidupan keberagamaan. Kemudian
yang ketiga, untuk memperkuat program dan layanan keagamaan, serta keempat,
untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan.