Kronologi Seorang Pria di Karimun Ditangkap Polisi Akibat Memegang Bokong Wanita

kronologi seorang pria di karimun ditangkap polisi akibat memegang bokong wanita 61939

Bid TIK Polda Kepri – Karium. Kabupaten Karium,
Kepulauan Riau, digemparkan dengan masalah seorang pria berinisial BB (24) yang
diringkus polisi akibat dengan sengaja memegang bokongnya wanita berinisial S
(30).

Pelaku diamankan jajaran Satreskrim Polres Karium, Sabtu
. Pria tersebut menggunakan baju kaos berwarna merah dituduh dengan
sengaja telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita yang lagi
bersepeda. Kejadian ini terjadi di Jalan Coastal Area pada Sabtu pagi sekitar
pukul 08.15 WIB.

Kejadian tak terpuji ini sempat viral di Medsos. Peristiwa
bermula saat Korban S lagi bersepeda bersama dua temannya di daerah Coast Area.
Korban disenggol dari belakang dengan pelaku menggunakan kendaraan bermotor.
Akibat dari kejadian itu korban terjatuh dan membuat mata sebelah kiri korban
tergores. akhirnya, korban memberhentikan sepedanya, pada saat itulah pelaku
mengambil kesempatan untuk meremas bokong korban dan melarikan diri.

Ternyata tidak sampai di
situ saja, pelaku ternyata kembali mengincar korban untuk melakukan aksi
bejat tersebut. Sekitar pukul 09.11 WIB korban masih bersama temannya dengan
mengendarai sepeda di depan hotel Ecotel Karimun, kembali diserempet oleh
pelaku dari arah yang sama, tetapi korban pun langsung menjatuhkan sepedanya
dan dengan cepat menarik tas milik pelaku sampai terjatuh. Pelaku yang tasnya
terjatuh masih berusaha untuk mengambil tasnya, namun ketika hendak
mengambilnya, korban berteriak “pelecehan” hal ini yang membuat pelaku
kabur menggunakan sepeda motor sendiri.  

 

Polisi yang mengetahui adanya aksi tidak terpuji didaerah
Karium langsung bergerak cepat untuk mencari pelaku tersebut. Tidak membutuhkan
waktu lama Polisi berhasil meringkus pelaku cabul tersebut. Iptu. Gidion Karo
Sekali, S.T.K, mengatakan bahwa pelaku sudah berhasil diamankan.

“Untuk pelaku satu orang laki-laki berinisial BB (34) warga
Karimun, sudah kita amankan di Polres Karimun untuk segera diproses lebih
lanjut, Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Z
warna biru hitam, 1 (satu) buah kacamata hitam yang dipakai pelaku, 1 (satu)
buah zebo atau kain penutup kepala Warna Merah milik pelaku dan 1 (satu) buah
tas sandang milik pelaku warna coklat bahan kulit. Adapun pasal yang
disangkakan yaitu Tindak Pidana Perbuatan Cabul Pasal 289 KUHP,” ujar AKP
Gidion dikutip dari Pos Metro.

Sementara korban yang mengetahui bahwa pelaku pelecehan
sudah berhasil diamankan mengucapkan terima kasih atas respons cepat
kepolisian.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Karimun yang telah
menindaklanjuti kasus ini dengan cepat,” ungkap S.