Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada pemilihan presiden (pilpres) serta anggota legislatif (pileg) serentak.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024.
“Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada Jumat, 29 Desember 2023,” bunyi surat keputusan KPU, Rabu .
Berikut daftar hari dan tanggal pemungutan suara untuk perwakilan Indonesia di luar negeri:
Senin, 5 Februari 2024
1. Hanoi
2. Ho Chi Minh City
Selasa, 6 Februari 2024
3. Panama City
Kamis, 8 Februari 2024
4. Tehran