Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum
(KPU) telah menyiapkan langkah untuk mengakomodir kelompok masyarakat yang
perlu perhatian khusus dalam menggunakan hak pilih di Pemilu 2024 mendatang.
Adapun kelompok masyarakat itu adalah mereka yang sedang
dirawat di rumah sakit, pelajar atau mahasiswa yang menempuh pendidikan di luar
domisili, warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Strategi kami sebagaimana yang sudah-sudah teman-teman
KPU kabupaten kota kami minta mengidentifikasi jumlah tempat tidur bukan jumlah
orang yang sakit. Kapasitas rumah sakit itu berapa, karena kita enggak bisa
memprediksi hari itu berapa orang yang sakit, siapa namanya, tapi
setidak-tidaknya dari segi jumlah tempat tidur menjadi ukuran berapa surat
suara yang disediakan,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Senin (12/6/2023).
Selain itu, surat suara juga akan disediakan bagi pendamping
pasien. Pun termasuk tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, hingga petugas
rumah sakit lainnya.
Sementara untuk pelajar, mahasiswa, dan warga binaan, akan
ada TPS dan surat suara khusus lantaran tak bisa pulang ke rumah.
“Mahasiswa, pesantren, santri-santri yang pada hari H
gak bisa pulang, sesungguhnya bisa tetap memilih di mana dia belajar, di mana
studi,” terang Hasyim.
Menurut Hasyim, sejak 2019, KPU sudah menginisiasi untuk
melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama,
Kementerian Pendidikan Riset dan Tekonologi, serta pimpinan pesantren dan
universitas untuk menawarkan posko layanan pindah memilih.
Adapun pemungutan suara di Pemilu 2024 akan dilaksanakan
pada 14 Februari. KPU telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak
205 juta orang.