(KPU) perpanjang waktu partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk memperbaiki dokumen persyaratan pendaftaran
bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
Kesempatan perbaikan dokumen bacaleg tersebut dapat dilakukan hingga 16 Juli
2023.
Keputusan perpanjangan masa perbaikan dokumen tersebut,
tertuang dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023. Surat
tersebut, ditujukan kepada KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Surat Dinas
Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 untuk parpol.
“Dokumen persyaratan bacaleg berpotensi dinyatakan
tidak memenuhi syarat (TMS), parpol peserta pemilu diberikan kesempatan
mengganti, melengkapi persyaratan administrasi. Bacaleg yang telah diajukan
pada 26 JuniBid TIK Polda Kepri –9 Juli 2023,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta, Rabu
.
Surat dari KPU kepada pimpinan parpol peserta Pemilu 2024
itu, dilayangkan pada 10 Juli 2023. Surat-surat tersebut, langsung
ditandatangani Ketua KPU.
Dalam surat tersebut, KPU menegaskan, dapat mencoret nama
bacaleg jika ditemukan kegandaan data atau kesalahan berkas. Hal pencoretan
nama bacaleg itu tertuang dalam Pasal 62 ayat 2 PKPU 10/2023.
“Sehingga dalam hal terdapat potensi dokumen persyaratan
bakal calon yang sekiranya akan dinyatakan TMS. Apabila dokumen tersebut tidak
benar,” ucap Hasyim.
Pasal 62 Ayat 2 PKPU 10/2023 menjelaskan tentang verifikasi
perbaikan dokumen administrasi bacaleg DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Jika
verifikasi administrasi perbaikan menyatakan tidak benar atau terdapat
kegandaan, maka bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Oleh sebab itu, Hasyim mengungkapkan, KPU Provinsi,
Kabupaten/Kota dan KIP Aceh memberikan kesempatan kepada parpol peserta pemilu
untuk mengganti atau melengkapi dokumen tersebut.
“Nantinya KPU di seluruh tingkatan akan meng-unlock
(membuka) fitur hasil pemeriksaan perbaikan parpol peserta pemilu. Serta status
pengembalian di Silon sampai tanggal 16 Juli 2023,” ujar Hasyim.
Kemudian, Hasyim menuturkan, pihaknya memastikan parpol
peserta pemilu tidak melakukan penggantian bacaleg. Tepatnya, pada masa
pembukaan kembali fitur tersebut.
“Kami juga mengingatkan parpol peserta pemilu untuk
melakukan pengajuan perbaikan kembali di Silon setelah melakukan penggantian
dokumen,” terang Hasyim.