Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum
(KPU) mengungkapkan, data hasil rekapitulasi suara akan diunggah paling lambat
selama 35 hari sejak hari pemungutan suara Pemilu 2024. Nantinya data suara
tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi ‘Sirekap’ (Sistem Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara).
“Diunggah ke dalam Sirekap akan dilakukan
selambat-lambatnya 35 hari sejak hari H pemungutan penghitungan suara,”
ujar Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos dalam siaran pers, Kamis (3/8/23).
Betty menyebut, pihaknya sedang fokus menyusun regulasi
teknis terkait penghitungan dan rekapitulasi suara pemilu. Hal tersebut,
mengacu pada Peraturan KPU (PKPU).
“(Ada) PKPU 9/2019 yang merupakan perubahan PKPU 3
tentang Penghitungan suara. Dan, PKPU 4/2019 tentang Rekapitulasi,” ucap
Betty.
Betty meyakini, pemanfaatan Sirekap pada Pemilu 2024
dipastikan akan sangat membantu. Hal itu lantaran Sirekap Pemilu 2024 dapat diakses
HP android dan iOS dan dapat diakses dalam keadaan online maupun offline.
“Dan untuk 2024 sedang kami susun, tinggal final touch
(sentuhan akhir) untuk kita konsultasikan. Nanti paralel kita siapkan Sirekap
sesuai Rancangan PKPU yang sedang kami siapkan,” ujar Betty.