KPU Pastikan Pemilih di Lapas Dapat Gunakan Hak Pilih saat Pemilu 2024

kpu pastikan pemilih di lapas dapat gunakan hak pilih saat pemilu 2024 54053

Bid TIK Polda Kepri – Padang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih di lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) dapat menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos mengatakan bahwa pihaknya telah meneken nota kesepakatan dengan seluruh lapas dan rutan di Indonesia agar warga binaan pemasyarakatan (WBK) dapat ikut memilih pada pemilu mendatang.

“Selama mereka telah berumur 17 tahun ke atas atau belum 17 tahun namun telah menikah, bukan TNI Polri, atau hak politiknya tidak dicabut, mereka memiliki hak untuk memilih,” ujar Betty pada Kamis .