Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum
(KPU) RI menilai perlu ada sanksi keras yang berdampak kepada status kekuasaan,
bagi pelaku politik uang. Sanksi tegas tersebut, bertujuan membuat efek jera
kepada pelaku-pelaku yang ‘doyan’ melalukan politik uang saat Pemilu 2024.
KPU menginginkan, pelaku politik uang tidak hanya dijatuhi
sanksi denda belaka. Namun, harus mendapat hukuman berat seperti vonis hukuman
di peradilan.
“Dalam beberapa diskusi perlu juga dirumuskan ini
memberikan efek kepada status kekuasaannya. Jadi pendekatannya lebih
administratif dan itu lebih efektif,” ujar Komisioner KPU Parsadaan
Harahap, Senin (14/8/23).
Parsadaan menilai, sejauh ini belum terdapat sanksi kuat
untuk menjerat pelaku politik uang yang memiliki kekuasaan. Oleh sebab itu, KPU
terus mendorong kehadiran sanksi tegas untuk oknum-oknum tidak bertanggung
jawab tersebut.
“Ketika dia melakukan politik uang, tujuannya berkuasa,
ini diproses secara hukum, kekuasaannya akan terganggu. Ini saya kira bisa
menjadi salah satu yang didiskusikan lebih lanjut,” ucap Parsadaan.
Kemudian, Parsadaan menjelaskan, KPU banyak menemukan
kasus-kasus politik uang pada pemilu dan pilkada lalu. Ketika pelaku diadukan
dan diproses, mereka tiba-tiba menghilang dan tidak ditemukan.
“Ketika (kasus) sudah kadaluwarsa, yang bersangkutan
muncul. Kemudian ya dilantik, atau kemudian berkuasa,” ujar Parsadaan.