Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Anggota Komisi Pemilihan
Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bakal calon presiden maupun
calon wakil presiden yang masih berstatus sebagai menteri tidak perlu
mundur dari jabatannya selama mendapat izin dari presiden untuk cuti.
“Cuti dapat dilakukan oleh capres atau cawapres yang
berstatus sebagai menteri pada saat kegiatan yang terkait dengan pemilu,” ujar Anggota KPU
Idham seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/10/23).
Anggota KPU Idham menjelaskan bahwa
kegiatan-kegiatan terkait pemilu tersebut antara lain tahap pendaftaran,
pemeriksaan kesehatan, penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024,
pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon, serta kampanye.
Ketentuan itu berdasarkan pada Pasal 16 Peraturan KPU (PKPU)
Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden.
Selain menteri maupun pejabat setingkat menteri, lanjutnya, Pasal 15 PKPU Nomor 19
Tahun 2023 itu juga mengatur beberapa pejabat negara lain yang tidak perlu
mengundurkan diri jika mencalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.
Pejabat-pejabat itu ialah presiden, wakil presiden,
pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD,
gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Anggota KPU Idham juga menyatakan bahwa ketentuan mengenai
masa cuti yang diberikan tercantum dalam Pasal 36 ayat 1 Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 32 Tahun 2018, yang mengatur bahwa menteri dan pejabat setingkat
menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil
wali kota melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu pada masa
kampanye pemilu.
KPU membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres di
Jakarta, pada tanggal 19-25 Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
(UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan
perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh
25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon
presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal
115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan
parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703
suara.