(KPU) RI mengingatkan sumbangan dana kampanye Pemilu 2024 wajib dilaporkan.
Komisoner KPU, Idham Kholik, menyebut, KPU akan menerapkan
pelaporan dana kampanye dalam sistem daily update untuk mengetahui pembaruan
dana setiap harinya. Termasuk juga wajib melaporkan LADK (Laporan Awal Dana
Kampanye) sebelum kampanye dilakukan.
“Semua wajib dilaporkan bahkan kami akan menerapkan
kebijakan daily update. Di mana peserta pemilu diminta untuk memperbaharui
laporan dana kampanye setiap harinya,” ujar Idham, Jumat .
Idham menegaskan para peserta pemilu yang tidak melaporkan
dana kampanye akan mendapatkan sanksi berat. “Peserta Pemilu yang tidak
menyampaikan LADK akan berpotensi mengalami pemberhentian dari kepesertaan. Dan
bagi mereka yang sudah memperoleh kursi dan tidak melaporkan, maka tidak akan
dilantik,” jelas Idham.
Oleh karena itu, Idham mengatakan pengawasan soal dana
kampanye ini akan dilakukan secara ketat. Yaitu melalui kantor akuntan publik
terpilih, OJK, pemerintah dan pihak terkait lainnya.
Kantor akuntan publik sendiri akan bekerja untuk melakukan
audit laporan dana peserta pemilu. Baik peserta berupa partai politik, calon
DPD, calon presiden maupun calon wakil presiden.
“Semua itu akan di audit oleh kantor akuntan publik.
Karena risikonya bagi peserta pemilu yang menggunakan dana kampanye dari sumber
yang terlarang akan kena sanksi tindak pidana juga,” jelas Idham.
Selain itu, KPU juga memberikan ruang besar kepada
masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pelaporan terhadap dana kampanye ini.
Nantinya masyarakat bisa melihat update terkait dana kampanye melalui website
info publik KPU.
“Prinsipnya kami akan mendorong keterbukaan dan transparansi,
serta mendorong partisipasi masyarakat. Agar kampanye ini dipastikan
menggunakan sumber-sumber pendanaan yang legal bagaimana diatur dalam UU
Pemilu,” tutur Idham.
Adapun pelaksanaan kampanye pemilu akan dimulai pada 28
November 2023 hingga 10 Februari 2024.