KPU Ingatkan Peserta Pemilu Mengenai Rincian Dana Kampanye

kpu ingatkan peserta pemilu mengenai rincian dana kampanye 58868

Bid TIK Polda Kepri -Jakarta. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, uang elektronik hingga jasa transportasi harus masuk dalam laporan dana kampanye. Dua hal tersebut, wajib dinominalkan ke dalam nilai uang untuk masuk rincian dana kampanye.
“Bagaimana kalau bentuk sumbangan kampanye itu seperti uang elektronik (e-money), memberikan bantuan sound system misalkan, kemudian transport? Ini kan bagian transport menyediakan mobil, itu kan jasa. Dalam laporan dana kampanye, itu semua harus dirupiahkan, sehingga dihitung,” ujar Hasyim seperti dikutip Antara, Senin .