“Di DKI kami memberikan pelayanan terhadap ODGJ atau disabilitas mental untuk bisa memilih dalam Pemilu 2024,” ujar Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah di Jakarta, Selasa (12/12/23).
Anggota Fahmi menuturkan, ODGJ tetap diberikan kesempatan sebagai pemilih agar hak suaranya dapat diperhitungkan dalam ajang Pemilu 2024.
KPU pun memastikan akan ada pendampingan kepada ODGJ saat mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan.
“TPS yang berada di kawasan Cipayung itu [Panti Sosial Bina Laras] terdapat pemilih yang sedang menjalankan perawatan dan rehabilitasi untuk ODGJ,” jelas Anggota Fahmi.