Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU)membuka tahapan ke-2 pindah memilih mulai 15 Januari hingga 7 Februari 2024. Sebelumnya batas akhir tahap pertama pindah memilih pemilu berakhir 15 januari 2024.
Mengutip Instagram KPU @kpu_ri, dijelaskan pindah memilih atau pindah TPS telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
Masyarakat dapat mengajukan pindah bila berada di tempat tidak sesuai dengan alamat KTP-el. Ini syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih: