KPU Bakal Kaji Putusan MK Soal Kepala Daerah Boleh Nyapres

kpu bakal kaji putusan mk soal kepala daerah boleh nyapres 64961

Bid TIK Polda Kepri

– Jakarta. Ketua Komisi Pemilihan
Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menegaskan, pihaknya akan segera mengkaji amar
putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilu.

Terutama, pada putusan memperbolehkan orang yang pernah
atau sedang menjabat menjadi kepala daerah mengikuti Pilpres 2024.

Ketua KPU Hasyim mengatakan, KPU juga segera merevisi
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Wapres).

“Kami akan menyusun draf perubahan atau revisi PKPU
tersebut. Kami sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II
DPR dalam waktu dekat,” ujar Ketua KPU Hasyim dalam keterangan persnya, di
Jakarta, Selasa .

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan
uji materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yakni, mengenai
batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun dan atau pernah
berpengalaman sebagai kepala daerah.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan
warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam putusannya, MK berkesimpulan, permohonan-pemohon
beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169
huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan
UUD NRI 1945.

“Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah
40 (empat puluh) tahun. Atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih
melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” kata Ketua MK
Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat,
Senin kemarin.

Dalam berjalannya sidang putusan, terdapat alasan berbeda
(concurring opinion) dari dua orang hakim MK. Mereka adalah Enny Nurbaningsih
dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Selain itu, terdapat dissenting opinion (pendapat
berbeda) dari empat hakim MK. Mereka yakni, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief
Hidayat, dan Suhartoyo.