KPK Tahan 15 Tersangka Kasus Pungli, Salah Satunya Karutan

kpk tahan 15 tersangka kasus pungli salah satunya karutan 71429

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap 15 tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rutan KPK. Belasan orang itu terdiri dari Kepala Rutan hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD).

Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu mengatakan para tersangka akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak 15 Maret-3 April 2024.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” ungkap Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu, Jumat .

Lebih lanjut Direktur Penyidikan KPK menjelaskan, pungli di Rutan KPK ini terjadi terstruktur sejak 2019. Berdasarkan hasil penyidikan, besaran uang pungli yang didapat mencapai Rp6,3 miliar.