“Kami tegaskan kasus Nganjuk sejak April 2021 sebelum kegiatan tangkap tangan dilakukan sudah disepakati bersama antara KPK dan Bareskrim, penanganan kasus akan dilakukan Direktorat Tipikor Bareskrim Polri,” jelas pelaksana tugas Plt juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri, Sabtu (22/05/2021)
Ia mengatakan KPK dan Bareskrim mendapat aduan yang sama tentang dugaan korupsi di Nganjuk. Komisi Antikorupsi sudah berkali-kali berkoordinasi untuk menentukan instansi yang menangani kasus tersebut.
Ia pun menegaskan KPK hanya mendampingi Polri saat penangkapan Bupati Nganjuk tersebut. Dia membantah kasus itu diserobot Polri karena KPK kekurangan orang usai membebastugaskan 75 pegawainya.
“Tim gabungan yang terdiri dari 11 penyelidik Bareskrim dengan dibantu tiga orang penyelidik dari KPK,” tegas Ali.
Ali mengatakan KPK tidak bisa menangani kasus yang sudah ditangani instansi lain. KPK hanya menjalankan fungsi supervisi untuk membantu Polri.
Ali menyayangkan ada yang mengaitkan kasus Novi dengan pembebastugasan pegawai. Menurut dia, dua hal itu tidak punya korelasi sama sekali.
“Kami menyayangkan ada pihak-pihak yang sengaja membangun opini keliru bahwa kasus Nganjuk dilanjutkan Bareskrim karena adanya polemik tes wawasan kebangsaan ini,” tutur Ali.