KPK Eksekusi Mantan Rektor Unila Karomani ke Lapas Kelas 1 Bandar Lampung

kpk eksekusi mantan rektor unila karomani ke lapas kelas 1 bandar lampung 59700

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap, mantan Rektor Universitas
Lampung (UNILA) Karomani ke Lapas Kelas I Bandar Lampung.

Selain Karomani, dua terpidana lainnya mantan Warek I Bidang
Akademik Unila, Prof Heriyandi serta Eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri juga
dijebloskan ke lapas yang sama.

“Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya memasukan para
Terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk
menjalani pidana sebagaimana putusan,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali
Fikri dilansir dari pmjnews, Jumat (16/6/23).

 

Ali mengatakan bahwa Karomani dijatuhi pidana penjara selama
10 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut
tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Di samping  pidana,
majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar
uang pengganti sebesar Rp 8,075 Miliar dan SGD10 ribu (dollar Singapura).

Sementara itu, Heryandi dijatuhi pidana penjara selama 4
tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta. Apabila denda tersebut
tidak dibayar, maka diganti kurungan 2 bulan. Selain itu, Heryandi untuk
membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.

Dan untuk terpidana Muhammad Basri dijatuhi pidana penjara
selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila
denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan. Muhammad
Basri juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp150 juta.