KPAI Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Untuk Ciptakan Ruang Ramah Anak

kpai ingatkan peserta pemilu 2024 untuk ciptakan ruang ramah anak 65063

Bid TIK Polda Kepri– Jakarta. Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI) mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam Pemilu 2024 untuk
menghadirkan pesta demokrasi ramah anak. Para peserta pemilu diminta tidak
melakukan eksploitasi terhadap anak, terutama saat berkampanye.

“Agar pemilu menjadi ramah anak, di mana anak tidak
dieksploitasi dalam kampanye,” ujar Komisioner KPAI Diyah Puspitarini
dikutip dari Antara, Kamis (19/10/23).

 

Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pemilihan Umum dan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,
secara tegas melarang melibatkan anak-anak dan melibatkan orang yang tidak
memiliki hak pilih. Berdasarkan aturan tersebut, menurutnya, penting bagi semua
pihak untuk memperhatikan perspektif anak dan kepentingan terbaik bagi anak
saat pemilu.

“Pemilu juga harus memberikan pendidikan politik yang
baik dan keterbukaan akses informasi bagi pemilih pemula yang berusia di bawah
18 tahun serta anak disabilitas pemilih pemula agar menggunakan hak pilih
dengan baik dan benar,” ujarnya.

Ia pun mengimbau para kontestan mengedepankan pesta
demokrasi yang santun dan berkeadaban dengan menghindari kekerasan verbal dan
nonverbal.