KPAI – Bawaslu Kerja Sama Awasi Penyalahgunaan Anak di Pemilu

kpai bawaslu kerja sama awasi penyalahgunaan anak di pemilu 58614

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Komisi Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjalin kerja
sama untuk mengawasi penyalahgunaan anak dan pelanggaran hak anak selama Pemilu
dan Pilkada 2024.

“Belajar dari masa lampau, (Pemilu) tidak luput dari
penyalahgunaan anak dalam politik,” ujar Ketua KPAI Ai Maryati Sholihah di
Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Maryati menilai kerja sama ini sangat penting. Dia
menyatakan KPAI dan Bawaslu juga sepakat dalam proses demokrasi dan politik
harus selalu memberikan dukungan pada perlindungan anak.

 KPAI, kata Maryati,
akan menyiapkan sistem dan SOP dan tindak lanjut penanggulangan, karena ada
beberapa titik kerentanan dalam Undang-Undang Pemilu. “Sering ditemukan
dalam tahapan kampanye, anak menjadi komoditas politik seperti manipulasi dan
eksploitasi,” tutur Maryati.

 

Persiapan selanjutnya adalah penyiapan layanan. Saat anak
menjadi korban, maka anak tersebut akan diberikan rehabilitasi. Hal ini berbeda
dengan perlakuan kepada orang dewasa, yang menjalani hukuman.

Usai penandatanganan nota kesepahaman itu, KPAI telah
menyiapkan surat edaran, dimana diperluas bukan hanya pengawasan tetapi
penyelenggaraannya oleh empat lembaga yakni KPAI, Bawaslu, KPU, Kementerian
PPA.

“Empat lembaga ini sangat penting untuk memberikan
dukungan optimal pada pencegahan, penanganan, layanan hingga penegakan
hukum,” tegas Maryati.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja menyatakan
kerja sama itu sangat penting untuk menyadarkan para pemilih pemula, yang umur
mereka 17 tahun saat Pemilu berlangsung.

“Hak konstitusional mereka adalah hak untuk memilih,
bukan mereka harus membenci pilihan warga negara lain,” jelas Ketua
Bawaslu.

Selain itu, Bawaslu mengharapkan partai politik sebagai
peserta Pemilu untuk menggunakan kampanye yang baik, terutama untuk pemilih
pemula.

“Kami berharap bisa bersama-sama KPAI untuk melakukan
penyadaran terhadap pemilih pemuda dan peserta Pemilu,” tutup Ketua
Bawaslu.