menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul
Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh.
“Dari hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup
kami dapat menetapkan tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh,
Kompol Fadillah Aditya Pratama dilansir dari Antara, Kamis .
Kompol Fadillah menyampaikan tersangka dalam proyek
pengadaan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018 dan 2019 tersebut adalah
SH selaku mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue yang menjabat 2016 hingga
2021 lalu. Penetapan SH sebagai tersangka dilakukan penyidik usai gelar perkara
pada Selasa (20/6).
“Ke depan akan kami lengkapi bukti-bukti lain untuk
keterlibatan tersangka lainnya. Untuk tersangka SH sekarang belum ditahan,”
jelasnya.
Dalam gelar perkara kasus tersebut juga ditemukan beberapa
fakta adanya dugaan korupsi pengadaan lahan zikir dengan nilai total pagu
anggaran sebesar Rp5,1 miliar lebih (tahun 2018 senilai Rp 3,2 miliar lebih dan
tahun 2019 senilai Rp1,8 miliar lebih) tersebut. Dari hasil audit pihak Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, diketahui bahwa terdapat
kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dalam perkara tersebut.
“Kami akan lengkapi bukti lainnya yang berkaitan dengan
tersangka lain, termasuk memeriksa tersangka dan melengkapi berkas
perkaranya,” tambahnya.
Selain menyita lahan tersebut, penyidik juga sudah menyita
barang bukti yang ada kaitannya dengan pengelolaan dana ganti rugi tanah
tersebut, termasuk lahan, dikarenakan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan
bukti-bukti lain, sebagian dana ganti rugi tanah itu telah digunakan untuk
membeli tanah pengganti.
“Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8
Jo Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi,” tutup Kasat Reskrim.