“Dimungkinkan, bisa ditarik,” ungkap Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen. Pol. Caono Wibowo, Kamis .
Ia menjelaskan, hingga kini proses penyidikan masih berjalan sesuai dengan asas due process of law alias hukum yang adil dan tidak memihak.
“Tapi sejauh ini kami lihat berjalan ya. Kemudian kita tinggal melihat tindakan, bagaimana tindakan yang sesuai dengan due process of law nya. Kemarin kan sudah dipanggil, beliau tidak hadir. Nah mungkin kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya yang sebagaimana ketentuan aturan. Mungkin entah dipanggil lagi, baru dengan perintah membawa atau apapun itu,” ujarnya.
Irjen. Pol. Caono meyakinkan kalau kasus yang menjerat FB tersebut akan tuntas. Sebab, kualitas yang dimiliki penyidik cukup kuat dan diyakini bisa diusut tuntas.