Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen. Pol. Mohammad Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si., menerangkan, aktivitas ilegal logging itu terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan, saat ini pemilik kayu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam pemeriksaan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim.
“Dari pengungkapan kasus tersebut kita juga amankan barang bukti berupa kayu bulat campuran sejumlah sekitar 300 Batang dan satu Unit Perahu Ces (Perahu katingting),” jelasnya saat Konferensi Pers, Selasa (25/1/2022).
Dari hasil pengembangan, tim gabungan dari Ditpolair Baharkam Polri dan Ditpolair Polda Kaltim berhasil mengamankan lagi sekitar 1000 batang kayu jenis meranti dan kayu campuran. Namun, tersangka melarikan diri.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen. Pol. Mohammad Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si., mengatakan penyidik gabungan sedang melakukan pengejaran dan pengembangan kasus tersebut. Diduga pelakunya merupakan jaringan.
Diketahui, atas perbuatan tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf (e) Jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah di ubah dalam UU RI NO 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Ancaman hukuman pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah di ubah dalam UU RI NO 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.