Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polisi menetapkan sopir truk ugal-ugalan berinisial MI (18) yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama sebagai tersangka.
“Sudah (jadi tersangka),” ujar Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri Brigjen. Pol. Raden Slamet Santoso, Kamis .