Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen. Pol. Aan Suhanan mengatakan operasi tersebut digelar selama 14 hari secara serentak di seluruh Indonesia. Adapun sanksinya berupa penilangan hingga ancaman pidana. “Proses pidananya penegakan hukum biasa, artinya harus berita acara, diinvestigasi sampai dengan putusan pengadilan, ancamannya 1 tahun atau denda,” jelasnya, Kamis (10/2/22).
Brigjen. Pol. Aan Suhanan menjelaskan bahwa hampir semua kendaraan yang terjaring dalam operasi ini melanggar muatan atau overloading. Namun, ada pula beberapa kendaraan yang terjaring karena over dimension.
Ada juga beberapa kendaraan yang mencapai 200 persen kelebihan muatannya, semisal berat yang diperbolehkan 20 ton, tetapi kendaraan tersebut memiliki muatan hingga 60 ton. “Kelebihan 40 ton, untuk pelanggaran lalu lintas kita berikan tilang, dan ada tambahan, kita turunkan muatan berlebihan,” jelas Dirgakkum Korlantas Polri.
Jenderal Bintang Satu tersebut menegaskan ODOL sebagai kejahatan lalu lintas dan terdapat 57 kasus kecelakaan kendaraan yang melibatkan kasus overloading sejak April hingga Desember 2021.
“Selain berakibat kecelakaan, overload ini juga berakibat tingginya cost sosial, jalan rusak, akibatnya terjadi kemacetan, dan lakalantas. Serta memperlambat arus dan terjadi kemacetan. Jadi banyak sekali dampak dari ODOL ini,” terang Dirgakkum Korlantas Polri.