Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Korps Lalu Lintas
(Korlantas) Polri memastikan penerapan syarat penyertaan sertifikat pelatihan
dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak langsung diberlakukan.
“Belum (diterapkan), aturannya memang sudah ada dari
2012, tapi kami masih melakukan kajian,” ujar Direktur Registrasi dan
Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus dalam
konferensi pers, Kamis (22/6/23).
Lebih lanjut ia menerangkan, terkait dengan kendaraan yang
akan digunakan untuk pelatihan mengemudi juga harus terakreditasi. Akreditasi
itu akan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
“Sertifikasinya juga belum dilakukan,” ungkapnya.
Direktur mengungkapkan, nantinya lembaga pelatihan harus terakreditasi
beserta dengan pelatihnya. Lembaga pelatihan juga akan disediakan tidak hanya
bagi kendaraan roda empat, tetapi untuk roda dua.