Korlantas Pastikan Biaya Pembuatan SIM C Tak Berubah Meski digolongkan

korlantas pastikan biaya pembuatan sim c tak berubah meski digolongkan 53382

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, memastikan tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga golongan. Biayanya pun dipastikan sama dengan SIM C saat ini, yakni Rp75.000.

“Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja,” ungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Selasa .