Bid TIK Polda Kepri– Bekasi. Kepolisian kembali
berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus rekrutmen kerja di
Bekasi. Dalam pengungkapan kasus terebut, Polisi menangkap seorang pelaku
berinisial FS.
“Modus operandi pelaku menyamar dan mengaku menjadi manajer
salah satu perusahaan rekrutmen pekerja di Kabupaten Bekasi,” jelas Kapolres
Metro Bekasi, Kombes. Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos., S.I.K., M.H., Selasa
(3/10/23).
Kapolres menjelaskan bahwa pada awalnya, tersangka merekrut
dua orang untuk dijadikan sebagai sekretaris. Mereka diberi tugas mencari dan
merekrut para calon tenaga kerja untuk disalurkan ke sejumlah perusahaan
ternama.
“Setelah didapatkan calon tenaga kerja, kemudian diminta
uang sebesar Rp 500 ribu dengan berbagai alasan, mulai dari membuka rekening,
cek kesehatan, dan alasan lain,” jelasnya lebih lanjut.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil
pemeriksaan, uang yang diterima dari korban digunakan untuk keperluan pribadi.
Adapun janji kepada korban untuk ditempatkan bekerja di perusahaan tak kunjung
terealisasi. Ia menambahkan bahwa korban penipuan rekrutmen kerja ini sebanyak
154 orang.
Kepolisian pun menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP
dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Kapolres mengimbau
masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mencari pekerjaan dan waspada akan
modus penipuan rekrutmen kerja.
“Bila perlu, datang ke perusahaan langsung untuk mengetahui
apakah benar sedang membuka lowongan pekerjaan atau tidak,” tutupnya.