Konflik Antartetangga di Nias Selatan Diselesaikan Secara RJ

konflik antartetangga di nias selatan diselesaikan secara rj 61460

Bid TIK Polda Kepri – Medan. Kapolda Sumatera Utara,
Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, mengambil langkah Restorative Justice
(RJ) dalam menyelesaikan kasus penganiayaan antartetangga di Kabupaten Nias
Selatan (Nisel).

“Kami melihat ini dalam konteks restorasi justice sudah
terpenuhi unsur-unsurnya atau syarat-syaratnya. Dalam RJ ini kedua belah pihak
sudah mengambil langkah-langkah penyelesaian dan kemudian terkait permasalahan
sudah terpenuhi,” ujar Kapolda, Selasa (25/7/23).

Menurut Kapolda, peristiwa penganiayaan hingga pengeroyokan
antara keluarga Samahati dan Agustinus itu diawali adanya persiapan pesta
pernikahan di wilayah hukum Polres Nias Selatan (Nisel). Kedua belah pihak
kemudian saling melaporkan.

“Masalah parkir kendaraan. Kemudian keduanya saling
lapor ke Polres Nias Selatan,” jelasnya.

 

Dalam proses pendalaman oleh penyidik, pihak Polres Nisel
mempertemukan kedua belah pihak hingga masing-masing menyadari ini sesuatu hal
yang khilaf. Lalu, mereka menyepakati persoalan diselesaikan menurut adat.

“Kemudian dilakukan hukuman adat, yaitu saudara
Agustinus menggantikan dengan babi,” ungkap Kapolda.

Di sisi lain, pihak berseteru pun mengucapkan terima kasih
karena adanya bantuan aparat kepolisian, semua permasalahan dapat diselesaikan
dengan baik. Menurut mereka, polisi telah profesional menangani kasus ini.

“Terima kasih kepada Bapak Jokowi yang sudah memiliki
anggota polisi, Polres Nias Selatan profesional dan baik, sehingga bisa
membantu permasalahan kami dengan tetangga beberapa waktu lalu dengan baik.
Terima kasih kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda atas perhatiannya kepada
kami,” ujar perwakilan keluarga.