Kompolnas: Sidang Etik Teddy Minahasa Tunjukkan Kredibilitas Polri

kompolnas sidang etik teddy minahasa tunjukkan kredibilitas polri 58929

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Komisi Kepolisian
Nasional (Kompolnas) menyebut sidang mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol.
Teddy Minahasa sudah menunjukkan kredibilitasnya dari aspek putusan. 

“Sidang yang dilakukan sudah menunjukkan
kredibilitasnya dari aspek putusan dan dari aspek-aspek lainnya sehingga
menurut saya ini kami dari Kompolnas menghadiri persidangan ini cukup
mengapresiasi terhadap jalannya persidangan ini, ” ujar Anggota Kompolnas
Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (31/5/2023). 

Yusuf juga menyebutkan jalannya persidangan terkait kasus
ini dilakukan dengan cara terbuka, profesional dan mandiri. “Dengan
dibuktikan misalkan salah satunya adalah tim yang ditunjuk menjadi majelis
pemutus kredibilitasnya sudah kita mengerti secara bersama-sama dan juga dari
kapabilitas di dalam menangani itu sudah kita mengerti secara
bersama-sama,” jelasnya. 

 

Yusuf juga berharap hasil sidang tersebut akan memberikan
kemaslahatan bagi semua pihak. “Mudah-mudahan semua hasil yang
dilakukan persidangan ini justru akan memberikan kemaslahatan bagi semua pihak,
terutama bagi institusi Polisi Republik Indonesia,” tutur Yusuf.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan
sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Irjen Pol. Teddy Minahasa.

Selain sanksi PTDH, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan
sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan
tercela. Ia terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang
Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Kode Etik Profesi Profesi Polri.