Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Kompolnas menilai bahwa
langkah Polri dalam menegakkan hukum terhadap TPPO lebih signifikan sejak
Satgas TPPO terbentuk. Satgas TPPO Polri ini dibentuk oleh Kapolri Jenderal
Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., pada awal Juni 2023.
Anggota Kompolnas, Poengky Indarti mengungkapkan bahwa
pemberantasan TPPO menjadi lebih cepat dan efektif karena ada satgas. Sebab,
Satgas TPPO dibentuk mulai dari tingkat Bareskrim hingga seluruh Polda dan
jajarannya. Bahkan dalam kurun waktu 11 hari (5-15 Juni), Satgas TPPO telah
menerima 314 laporan polisi dan menangkap 414 tersangka TPPO.
“Ini karena di semua Polda dibentuk satgas, sehingga
lebih fokus, cepat, efektif, dan efisien dalam pengungkapan kasusnya, ketimbang
hanya bertumpu pada Dittipidum,” jelas Poengky dilansir Antara, Minggu
(18/6/23).
Data pengungkapan TPPO yang dilakukan oleh Satgas TPPO Polri
selama kurun 11 hari, hampir mendekati jumlah penanganan kasus TPPO yang
dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama kurun waktu tiga
tahun. Berdasarkan data yang dibagikan Direktur Tipidum Bareskrim Polri pada
awal Mei 2023, data kasus TPPO yang ditangani sejak 2020 sampai April 2023
sebanyak 405 laporan polisi dengan tersangka sebanyak 517 orang yang ditangkap.
Rincian data kasus yang ditangani Dittpidum Bareskrim Polri
dan Polda jajaran tahun 2020 sebanyak 126 laporan polisi, tahun 2021 sebanyak
122 laporan polisi, tahun 2022 sebanyak 133 laporan, dan hingga April 2023
sebanyak 23 laporan polisi. Untuk jumlah korban TPPO dalam 314 laporan polisi
yang ditangani Satgas TPPO Polri selama periode 11 hari ada 1.314 orang. Jumlah
tersebut hampir sama dengan data kasus selama tiga tahun yang ditangani
Dittipidum bersama Polda jajaran, yakni 1.369 orang.
“Kompolnas apresiasi dan mendukung Polri berhasil mengungkap
500 kasus TPPO dan penetapan tersangka ratusan orang di tahun 2020 hingga 2022.
Kami berharap prestasi tersebut dapat ditingkatkan di 2023,” tutupnya
Poengky.