Kompolnas Berikan Dua Rekomendasi Kasus Perbankan Polda Sulut

kompolnas berikan dua rekomendasi kasus perbankan polda sulut 60463

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Komisi Kepolisian
Nasional (Kompolnas) selesai melakukan klarifikasi kepada penyidik Polda
Sulawesi Utara (Sulut), pelapor, pihak perbankan, ahli perbankan, ahli OJK,
Itwasum Polri, Propam Polri, dan ahli pidana. Klarifikasi itu dilakukan terkait
kasus tindak pidana perbankan yang dihentikan penyidik Polda Sulut beberapa
waktu lalu.

Ketua Harian Kompolnas Irjen. Pol. (Purn) Benny Mamoto
menerangkan, dari hasil klarifikasi hari ini dikeluarkan tiga rekomendasi.
Rekomendasi pertama adalah pengadu mengajuan pra peradilan sebagai upaya
ketidakpuasan penghentian perkara tersebut.

 

“Kami juga merekomendasikan pengadu agar melaporkan ke
Ombudsman RI dan ke OJK menyangkut masalah dokumen perbankan yaitu adendum 3
yang belum ditemukan,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (3/7/23).

Menurut Ketua Harian Kompolnas, dalam hal ini Kompolnas
hanya bisa memberikan rekomendasi dan tidak bisa mengintervensi penyidik.

Lebih lanjut ia menerangkan, dalam kasus ini Itwasum dan
Propam Polri juga telah melakukan evaluasi penanganan perkara. Gelar perkara
khusus pun telah dilakukan hingga akhirnya dinyatakan kasus dihentikan.