Kompolnas : Begini Ketentuan Penanganan Saran dan Keluhan Masyarakat Terkait

kompolnas begini ketentuan penanganan saran dan keluhan masyarakat terkait 18356
Bid TIK Polda Kepri

Selanjutnya Dede Farhan Aulawi mengatakan, dalam Pasal 10 dijelaskan juga bahwa dalam hal meminta pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, dilakukan apabila ( a) ada bukti atau informasi baru yang dalam pemeriksaan sebelumnya oleh satuan pengawas internal Polri belum diklarifikasi; (b) hasil pemeriksaan oleh satuan pengawas internal Polri dinilai tidak sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh anggota dan/atau Pejabat Polri yang diperiksa.

Berita lain : Polda Kalbar Ungkap Judi Online Beromzet Miliaran

Adapun di Pasal 11 menjelaskan bahwa Kompolnas menyampaikan hasil tindak lanjut atas saran dan keluhan masyarakat yang disampaikan dan dilaporkan kepada Kompolnas kepada pelapor yang bersangkutan.

Namun demikian, ada hal – hal yang harus dipegang teguh oleh Kompolnas sesuai Pasal 12 yang berbunyi “Pelaksanaan tugas dan wewenang Kompolnas dilakukan dengan tidak mempengaruhi kemandirian Polri dalam proses penegakan hukum”.

Begitupun dalam Pasal 13 dijelaskan bahwa “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kompolnas wajib (a) menaati norma hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (b) menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Kompolnas yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota”. Ujar dede saat memberikan penjelasan tentang penganan SKM di Kompolnas secara rinci dengan merujuk pada ketentuan yang ada.

IMG/RD/RP