Komplotan Perampok Minimarket Dibekuk, Setiap Aksinya Selalu Gunakan Senjata

komplotan perampok minimarket dibekuk setiap aksinya selalu gunakan senjata 58833

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Penyidik Polda Metro
Jaya menangkap dua tersangka pencurian minimarket yang selalu beroperasi di
wilayah Jakarta dan Bekasi. Kedua tersangka itu adalah SS (33) dan J (25).

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus
Yudo Aly, menjelaskan bahwa komplotan ini selalu menyasar minimarket yang buka
24 jam. Jika sudah menemukan target, para pelaku langsung masuk dan menodongkan
senjata kepada korban kemudian mengambil barang-barang milik korban.

“Jika korban melawan para pelaku tidak segan melukai
korbannya menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam,” jelasnya dalam
konferensi pers, Senin (29/5/23).

Menurutnya, perbuatan komplotan ini terungkap usai melakukan
perampokan dengan senjata tajam di salah satu minimarket yang merugikan hingga
Rp58.117.743. Kedua pelaku menghampiri korban dengan golok dan senjata api
jenis pistol.

Lalu, kedua pelaku memaksa korban menunjukkan dan membuka
brankas uang. Akhirnya, pelaku mengambil uang yang berada di dalam brankas.

“Setelah berhasil mengambil seluruh uang tersebut, pelaku
pergi meninggalkan TKP,” ungkapnya.

Para Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 65 KUHP,
dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.