Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Komnas HAM menyatakan pembentukan Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) dipandang membawa harapan baru dalam penanganan TPPO dan TPKS.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Ketua Tim TPPO dan TPKS, Anis Hidayah, menyebut, TPPO masuk dalam kategori extraordinary crime. Komnas HAM memandang bahwa dua tindak pidana ini menghasilkan korban yang cukup banyak.
“Pendirian direktorat khusus yang sudah cukup lama didorong ini merupakan komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan perhatian lebih pada tindak pidana khusus,” jelasnya dalam keterangan resmi, Jum’at .