Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Komisi II DPR RI menyepakati revisi Peraturan KPU
(PKPU) terkait perubahan syarat usia capres-cawapres Pemilu 2024. Revisi PKPU
dilakukan KPU RI untuk menyikapi putusan MK (Mahkamah
Konstitusi), mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu.
Dalam putusan MK tersebut, memutuskan syarat capres-cawapres
berusia 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.
“Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI,
dan DKPP RI menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU).
Tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Ketua Komisi II DPR
Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat, di ruang rapat Komisi II
DPR, Senayan, Jakarta, Selasa malam.
Selain itu, rapat Komisi II DPR juga menyepakati dua
Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), yakni peraturan tentang pengawasan
capres-cawapres dan pengawasan dana kampanye.
“Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan
Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Rancangan Perbawaslu
tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum,” jelas Ketua Komisi II
Doli.
Selanjutnya, ia mendorong KPU dan Bawaslu mempertimbangkan
saran dan catatan yang disampaikan Komisi II DPR. Kemudian, Kemendagri, dan
DKPP terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI
memperhatikan saran dan masukan. Dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan
DKPP,” ujar Ketua Komisi II Doli.