Kominfo Takedown Dan Blokir Konten Judi Online

kominfo takedown dan blokir konten judi online 63754

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Menteri Komunikasi dan
Informatika Indonesia (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, S.Sos., M.Si.,
mengatakan bahwa Kementerian Kominfo terus melakukan upaya membatasi ruang
gerak pelaku judi online dengan melakukan takedown atas konten judi di media
sosial serta melakukan pemblokiran situs.

“Kami ingin membuat supaya suasana atau ekosistem judi
online tidak nyaman buat mereka, biar saja mereka bikin lagi kita tutup lagi, mereka buat lagi kita
tutup lagi,” ujarnya, dilansir dari Kominfo, Senin .

Mantan  Wakil Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini menjelaskan hingga 17
September 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan takedown atas 971.285
konten dan situs judi online. Kementerian Kominfo juga menemukan 1.931 rekening
yang diduga terkait dengan judi online. “Hingga 17 September 2023, pihak
perbankan dan platform telah melakukan pemblokiran terhadap 1.450 rekening dan
1.005 e-wallet,” ungkapnya.

Baca Juga

Budi Arie Setiadi, S.Sos., M.Si., menegaskan seluruh upaya
ini untuk mempersulit pelaku judi online kembali melakukan aksinya. “Kita
kepung semuanya, semua perangkat, semua alat, semua hal yang bisa berhubungan
dengan judi online, kita berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk sistem
pembayarannya, dengan OJK untuk mengawasi perbankannya, kalau semuanya kita
sudah enggak bisa dipakai, mau pakai apa dia,” ujarnya.

Selanjutnya, ia menyadari pelaku judi online akan terus
mencari cara untuk melakukan aksi, meskipun pemerintah telah membatasi ruang
gerak mereka secara signifikan. “Kami menyadari bahwa ini kan kita
berhadapan dengan para pelaku yang memang bersembunyi di balik kecanggihan
teknologi,” ujarnya.

Oleh karena itu ia juga meminta masyarakat untuk mengampanyekan
anti judi online dan mengingatkan bahwa judi adalah tindakan ilegal di
Indonesia yang dapat memiliki konsekuensi hukum.