Kominfo Siapkan Regulasi Pemanfaatan Teknologi AI

kominfo siapkan regulasi pemanfaatan teknologi ai 62201

Bid TIK Polda Kepri

– Jakarta. Kementerian Komunikasi
dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyiapkan regulasi untuk mendorong
adopsi penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria
menyatakan regulasi pemanfaatan teknologi AI perlu diregulasi agar masyarakat
dapat memanfaatkannya dengan positif dan tidak disalahgunakan.

“Saya kira itu yang menjadi tupoksi di Kementerian
Kominfo nantinya, agar AI bisa bermanfaat dan lebih tepat guna,” kata
Wamen Nezar, Jumat .

Setidaknya, ada enam isu yang berkaitan dengan pemanfaatan
AI dalam keseharian. Di antaranya kesalahan atau misinformasi, kemudian privasi
atau kerahasiaan, dan toxicity atau ancaman berbasis siber.

Selanjutnya perlindungan hak cipta, bias implementasi AI,
dan pemahaman nilai kemanusiaan. Guna mengatasi isu tersebut, menurutnya
diperlukan regulasi agar penggunaan AI sebagai teknologi memungkinkan
keberagaman dan menciptakan keadilan.

“Ini mungkin akan menjadi masalah di kemudian hari.
Saya kira antisipasi-antisipasi dalam bentuk regulasi mungkin sudah bisa
melibatkan semua stakeholder untuk bisa berbicara bersama di sini,” ujar
Wamen Nezar.

Menurut Wamen Nezar, Kominfo telah menggunakan pendekatan
demokrasi dan pemerintahan melalui tata kelola ekosistem digital dengan
melibatkan beragam stakeholder. Selain itu menyiapkan Penyusunan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang AI, Penyusunan Peta okupasi bidang
AI, serta pelatihan.

“Ada literasi digital yang sudah diselenggarakan di
berbagai daerah. Dan melalui program Digital Talent Scholarship melatih 2.200
peserta untuk beragam keterampilan AI,” tutup Wamen Nezar.