Kominfo Putus Akses dan Takedown Ratusan Ribu Konten Judi Online

kominfo putus akses dan takedown ratusan ribu konten judi online 63288

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Kementerian Komunikasi
dan Informatika (Kemkominfo) terus melakukan penanganan konten perjudian online
di ruang digital melalui berbagai cara. Sejak 2018 hingga 6 September 2023,
Kemkominfo telah memutus akses konten judi online di ratusan ribu situs.

“Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses
situs dan takedown terhadap 938.106 konten judi online. Sejak Juli sampai
September 2023, pemutusan akses dan takedown telah dilakukan terhadap 124.439
konten perjudian online,” ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo
Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangannya, Kamis (7/9/23).

Tak hanya itu, Kominfo juga menemukan ribuan situs
pemerintah yang turut disusupi konten judi. Semuel mengatakan, Kominfo telah
meminta pengelola situs pemerintahan itu untuk menghapus konten judi tersebut.

“Sejak 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023,
Kementerian Kominfo menemukan 9.052 situs pemerintahan yang disisipi konten
perjudian. Dalam rentang waktu tersebut, Kementerian Kominfo telah
memerintahkan para pengelola situs pemerintahan tersebut untuk menghapus konten
perjudian,” jelas Dirjen Aplikasi Informatika.

 

Lebih lanjut, Kemkominfo juga menemukan ribuan rekening yang
diduga terlibat judi online. Kemkominfo telah meminta pihak bank untuk
memblokir rekening-rekening tersebut.

“Kami menemukan 8.823 kontak dan rekening yang diduga
terkait situs judi online. Jumlah tersebut berdasarkan pencarian sejak 23 Juli
2023 sampai 6 September 2023,” ujar Dirjen Aplikasi Informatika.

Kemkominfo kembali menyatakan komitmen terus menangani judi
online di ruang digital. Ini menjadi upaya untuk menghadirkan ekosistem digital
yang sehat dan produktif.

“Oleh karena itu, Kementerian Kominfo terus bekerja
sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penegakan hukum kepada
para pelaku. Di saat bersamaan Kementerian Kominfo terus mengajak publik untuk
menumbuhkan budaya anti judi online di tengah-tengah masyarakat,” tutup Dirjen
Aplikasi Informatika.