Kominfo Putus Akses 1,9 Juta Konten Pornografi di Ruang Digital

kominfo putus akses 19 juta konten pornografi di ruang digital 63638

Bid TIK Polda Kepri

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Kementerian Komunikasi
dan Informatika (Kemenkominfo) berkomitmen melindungi masyarakat dari
penyebaran konten negatif di ruang digital. Selain konten judi online yang
menjadi perhatian Presiden Joko Widodo, Kementerian Kominfo juga melakukan
pemutusan akses terhadap konten pornografi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Budi Arie
Setiadi, S.Sos., M.Si., menyatakan berdasarkan data Direktorat Jenderal
Aplikasi Informatika, hingga tanggal 14 September 2023, Kementerian Kominfo
telah memutus akses terhadap 1.950.794 konten bermuatan pornografi.

“Ada sekitar 1.211.573 konten di website, kemudian di media
sosial sebanyak 737.146 konten dan di platform file sharing sebanyak 2.075
konten,” jelasnya, dilansir Kemenkominfo, Jumat .

Secara khusus, eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi ini menyatakan, sejak dilantik sebagai Menkominfo,
sebanyak 60.791 konten pornografi sudah ditangani.

“Di website ada 18.219 konten, media sosial 42.521 konten
dan platform file sharing sebanyak 51 konten,” ungkapnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang kemudian dituangkan secara
detail dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup
Privat, Kementerian Kominfo memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses
secara langsung pada konten perjudian dan pornografi.