Kominfo Minta OJK Segera Blokir Rekening Bank Terkait Judi Online

kominfo minta ojk segera blokir rekening bank terkait judi online 63840

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Menteri Komunikasi dan
Informatika, Budi Arie Setiadi, S.Sos., M.Si., meminta Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) segera memblokir rekening bank terkait judi online. Menurutnya,
pemblokiran rekening bank akan mempersempit ruang gerak pelaku judi online.

“Kementerian Kominfo melakukan berbagai upaya penanganan
konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat.
Salah satu output dari penanganan tersebut yakni ditemukannya rekening-rekening
perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” ujarnya dilansir dari Kominfo,
Rabu (20/9/23).

 

Ia telah melayangkan surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK
Mahendra Siregar, pada 18 September 2023. Surat itu berisi permohonan pemblokiran
rekening bank terkait judi online.

Diketahui, sejak tanggal 17 Juli s.d. 17 September 2023,
Kementerian Kominfo telah menangani sebanyak 109.090 konten judi online dan 92
konten penipuan. Selain itu, Kementerian Kominfo telah menemukan rekening terkait perjudian sebanyak
1.931 rekening.

Pemblokiran rekening terkait judi online merupakan upaya
menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot sesuai
dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE).