Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Kementerian Komunikasi
dan Informatika (Kemenkominfo) mengingatkan bahwa penyebar informasi terkait
Pemilu 2024 berpotensi dijerat hukum. Apalagi jika apabila konten yang disebar,
mengandung narasi yang memicu kerusuhan.
“Terkait dengan pidana, kami tidak akan menolerir
hoaks-hoaks yang menimbulkan kerusuhan. Banyak kan terjadi 2019 dan kami ambil
tindakan tegas,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan
Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Jumat
(27/10/23).
Dalam hal penanganan kasus hoaks selama Pemilu 2024,
Kementerian Kominfo akan berkolaborasi dengan Kepolisian RI (Polri) apabila
ditemukan konten-konten yang berpotensi menimbulkan perpecahan bahkan konflik
di tengah masyarakat.
Menurut Dirjen Semuel, jika ditemukan hoaks dengan intensi
memecah masyarakat, maka pemerintah dapat menjerat pelaku pembuat dan penyebar
hoaks tersebut dengan Undang-Undang
(UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Regulasi yang mengatur soal
penindakan terhadap kasus penyebaran berita bohong itu memuat bahwa pelaku
dapat terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1 miliar.
Dalam hal penanganan hoaks Pemilu 2024, Kemenkominfo
memiliki tiga strategi untuk menciptakan ruang digital Indonesia bisa aman dan
nyaman bagi semua masyarakat.
Pertama dengan menggalakkan literasi digital untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat dari bahaya hoaks dan cara mencegahnya di
Pemilu 2024, Kementerian Kominfo juga telah berkolaborasi dengan
platform-platform digital untuk melawan penyebaran hoaks. Untuk masyarakat yang
ingin melihat rujukan sebuah informasi adalah hoaks atau bukan, masyarakat bisa
mengakses situs web https://komin.fo/inihoaks.
Kedua, Kementerian Kominfo mengadakan patroli siber yang
dilakukan secara rutin untuk menekan penyebaran
konten-konten bermuatan negatif.
Terakhir, Kementerian Kominfo juga menyediakan ruang
pengaduan masyarakat terkait hoaks Pemilu 2024 sehingga masyarakat bisa
berperan aktif menjaga ruang digital produktif.
“Bagi masyarakat yang ingin mengadukan temuan konten
negatif di ruang digital termasuk terkait hoaks, masyarakat bisa mengakses
situs web aduankonten.id,” tutur Dirjen Semuel.