Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Dalam mengatasi persoalan maraknya judi online di Indonesia, Satgas Pemberantasan Judi Online akan menggandeng Kementerian Luar Negeri dan Interpol.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, S.Sos, M.Si., mengatakan, keberadaan Kemenlu dan Interpol dibutuhkan untuk memudahkan pemerintah dalam penanganan kasus lintas negara.
“Nanti kita kan perlu bekerja sama dengan negara lain misalnya, ya itu tugas Interpol melakukan penindakan,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Sabtu .
Dalam perbincangannya dengan Pro3 RRI, Usman Kansong, mengatakan Kominfo menemukan server judi online mayoritas berada di Negara ASEAN, diantaranya Filipina dan Kamboja.