Kominfo Blokir Lebih dari 800 Ribu Konten Judi Online Sejak 2018 hingga Juli 2023

kominfo blokir lebih dari 800 ribu konten judi online sejak 2018 hingga juli 2023 61236

Tribratanews.go.id – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan
Informatika memblokir 846.047 konten perjudian online dalam periode 2018 hingga
Juli 2023. Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli
siber Kominfo, aduan masyarakat umum, dan dari kementerian atau lembaga.

“Dan sejak 13-19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah
melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online,” ujar
Menkominfo Budi Arie Setiadi, Kamis .

Menkominfo Budi Arie menegaskan akan terus mengambil langkah
tegas dalam menangani sebaran konten dengan muatan judi online, baik yang
sifatnya konten perjudian maupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian
online.

 

Jika terdapat situs yang mengandung konten perjudian, kata
Menkominfo Budi Arie, maka Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung.
Sementara untuk konten yang terdapat pada platform media sosial, maka Kominfo
akan meminta pengelola menghapus konten perjudian tersebut.

“Jika platform menolak untuk melakukan penghapusan maka
akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”
tutur Menkominfo Budi Arie. Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika
menemukan konten perjudian online.

Menkominfo Budi Arie pun berpesan kepada masyarakat untuk
memanfaatkan internet dengan lebih baik dan produktif. “Kementerian
Kominfo akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala
bentuk penyebaran konten perjudian online,” lanjut Menkominfo Budi Arie.