Komunikasi dan Informatika) telah menyusun Peta Jalan Indonesia Digital sebagai
panduan beragam inisiatif transformasi digital Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi,
S.Sos., M.Si., menyatakan dokumen tersebut juga akan dilengkapi dokumen yang
tengah yaitu Visi Indonesia Digital (VID) 2045. Guna mewujudkan visi, itu,
Kementerian Kominfo menerapkan langkah afirmatif.
“Dengan VID 2045, Kementerian Kominfo bersama stakeholders
terkait, termasuk APJII, telah melakukan beragam kebijakan afirmatif untuk
mengatasi tantangan transformasi digital di Indonesia,” ujarnya, dilansir
dari Kominfo, Selasa .
Adapun kebijakan afirmatif yang kini telah diambil antara
lain antaranya percepatan infrastruktur di seluruh wilayah di Indonesia,
penguatan literasi digital seluruh masyarakat Indonesia, dan peningkatan
kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait. “Kami juga menyiapkan
Indeks Transformasi Digital Nasional (TDN) yang merupakan indeks untuk mengukur
progres transformasi digital suatu wilayah,” jelasnya.
Budi, mengaku saat ini di Indonesia masih banyak isu yang
berkaitan dengan pelindungan data dan keamanan siber. Belum lagi, kemunculan
disinformasi dan persebaran konten internet yang melanggar peraturan
perundang-undangan.
Saat ini pengguna internet secara global mencapai angka 5,16
miliar, atau setara dengan 64,4% dari total populasi global. Bank Dunia bahkan
memperkirakan penggunaan internet yang mendorong perekonomian digital akan
berkontribusi terhadap lebih dari 15%
PDB (produk domestik bruto) global. Di ASEAN, nilai potensi bisnis
digital tahun 2030 diperkirakan mencapai USD600 Miliar hingga USD1 Triliun.