Polda Kepri Tangkap Komandan Ormas Terkait Penggelapan Puluhan Kontainer Bernilai Miliaran Rupiah

WhatsApp Image 2025 06 09 at 18.47.18 e6e9964f

Bid TIK Polda Kepri –  Subdirektorat III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pria berinisial MG, yang dikenal publik sebagai Komandan Satgas sebuah organisasi masyarakat (ormas) Lang Laut, Kota Batam. MG ditangkap atas dugaan penggelapan puluhan kontainer berisi barang-barang bernilai miliaran rupiah milik PT Shiane Internasional.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K., dalam keterangannya yang disampaikan melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., pada Senin, 9 Juni 2025.

“Yang bersangkutan (MG) kami amankan di wilayah Binjai, Sumatera Utara, setelah dilakukan rangkaian penyelidikan intensif selama beberapa bulan. Saat ini, tersangka telah kami bawa ke Batam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Mikael Hutabarat.

Modus: Penitipan Fiktif dan Klaim Kepemilikan Lahan Ilegal

Kronologi perkara ini bermula pada Oktober 2022. Korban, Rita Luxiana Gultom, selaku Direktur PT Shiane Internasional, menitipkan sejumlah kontainer kepada MG, berdasarkan keyakinan bahwa lahan di kawasan Sei Lekop, Batu Aji, adalah milik pribadi tersangka.

“Tersangka meyakinkan korban dengan menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan miliknya yang sah. Dari situ dibuatlah Surat Perjanjian Penitipan Barang / Container / Mesin tertanggal 16 November 2022, dengan jangka waktu penitipan 6 (enam) bulan,” ungkap AKBP Mikael.

Namun, setelah masa penitipan berakhir, korban justru tidak dapat mengambil kembali kontainer tersebut. MG kerap memberikan alasan yang berubah-ubah dan bahkan sempat memutarbalikkan keadaan dengan melaporkan korban ke Polsek Sagulung atas dugaan pencurian kontainer.

Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Ditreskrimum Polda Kepri pada 26 Februari 2025. Dari hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Kepri tersebut ditemukan fakta mencengangkan.

Tersangka ternyata telah memindahkan 14 kontainer ke lokasi lain di kawasan Tanjung Gundap tanpa seizin dan sepengetahuan korban. Selain itu, lahan yang diklaim MG sebagai miliknya ternyata merupakan tanah sitaan negara sejak 2016.

“Ini sudah masuk pada kategori niat jahat sejak awal. Tidak hanya berbohong soal status lahan, tapi juga memindahkan barang-barang yang bukan miliknya. Ini adalah bentuk penggelapan yang terang-terangan,” kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K.

WhatsApp Image 2025 06 09 at 18.47.18 e9e82512

Pengaruh Ormas dan Upaya Menghalangi Proses Hukum

Selain dugaan penggelapan, penyidik juga mendalami adanya indikasi penyalahgunaan jabatan dan pengaruh MG dalam ormas tempat ia menjabat sebagai komandan satgas. Menurut Polda Kepri, ada dugaan bahwa posisi MG dalam ormas digunakan untuk menekan pihak korban serta mengganggu jalannya proses hukum.

“Dalam proses penyidikan, kami juga menemukan adanya pola intimidasi terhadap korban dan saksi-saksi. Tersangka diduga kuat memanfaatkan struktur ormasnya untuk menghalangi upaya penegakan hukum. Ini tentu menjadi perhatian kami,” ujar AKBP Mikael Hutabarat.

Baca Juga : “Bid TIK Polda Kepri Lakukan Survey Lokasi CCTV yang Rusak dan Hilang Imbas Proyek Jalan di Batam”

Meski demikian, Polda Kepri memastikan bahwa penyidikan akan dilakukan secara independen, profesional, dan transparan.

“Kami tidak akan terpengaruh oleh status sosial atau organisasi manapun. Siapa pun yang melanggar hukum, akan kami tindak tegas. Kami juga mengapresiasi keberanian korban yang melaporkan kasus ini, karena tindakan seperti ini sering kali tertutup oleh ketakutan,” tegas Kombes Ade Mulyana.

Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, MG dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Kedua pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Penyidik juga masih membuka kemungkinan pengembangan pasal lain jika dalam proses lebih lanjut ditemukan unsur-unsur lain yang memperberat.

“Tentu proses ini belum berakhir. Kami akan terus menggali motif, keterlibatan pihak lain, dan aliran barang hasil penggelapan. Jika ada indikasi pencucian uang atau pelanggaran lainnya, akan kami kembangkan,” jelas AKBP Mikael.

WhatsApp Image 2025 06 09 at 18.47.17 26edb7f8

Polda Kepri Imbau Masyarakat Waspada

Menutup pernyataannya, Dirreskrimum Kombes Pol. Ade Mulyana mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar lebih cermat dan berhati-hati dalam menjalin kerjasama penitipan barang maupun investasi di wilayah Kepulauan Riau.

“Selalu pastikan legalitas tanah, keabsahan mitra kerja, dan dokumentasi yang lengkap. Jangan mudah percaya hanya karena seseorang memiliki jabatan sosial atau afiliasi tertentu,” katanya.

Kasus ini kembali membuka mata publik akan potensi penyalahgunaan pengaruh oleh oknum dalam organisasi masyarakat. Polda Kepri memastikan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, tanpa pandang bulu. (TekInfoPoldaKepri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *