(LSF) RI angkat bicara mengenai polemik Film Ice Cold yang memutar cerita soal
pembunuhan Kopi Sianida Mirna Salihin. Film tersebut tayang di Netflix.
“Saya ikut memperhatikan komentar-komentar warga di
media sosial. Mereka menyebut Jesica sampai divonis pun tak mengakui menaruh
racun,” jelas Ketua LSF RI Rom Fibri saat dihubungi di Jakarta, Jumat
.
Menurut Ketua LSF, sepanjang film tersebut bukan dokumenter,
maka akan dianggap fiksi. Bahkan, dalam film dokumenter pun narasumber yang
dihadirkan bisa dilihat dari sudut pandang masing-masing.
“Maka dalam sebuah film, tak bisa dijadikan rujukan
sebuah kasus. Film tak bisa langsung otomatis bertentangan dengan kasus hukum.
Karena yang membuat adegan di dalam film dengan versi si pembuatnya. Melihat
film tak bisa langsung seperti fakta hukum, walaupun ada banyak footage gambar
di persidangan. Karena footage persidangan itu terbuka, tetapi fakta hukumnya
juga cerita tersendiri,” jelasnya.
Menurutnya, yang dikerjakan penyidik kepolisian disajikan
jaksa di pengadilan. Selama tak ada fakta baru yang berbeda dengan putusan
pengadilan, hanya menjadi cerita saja.
Kasus itu bahkan telah melewati tingkat Kasasi di Mahkamah
Agung.
Ditambahkannya, dalam film Ice Cold terjadi beberapa
perbedaan, misalnya karya jurnalistik liputan investigasi yang mampu
menghadirkan neo factum, atau fakta baru. Namun, hal itu hanya berstatus
catatan.
“Tidak otomatis bisa membuka (menggugat) putusan pengadilan.
Kasus hukum bisa dibuka kembali jika ada temuan fakta baru,” ujar mantan
wartawan Majalah Tempo ini.
Ketua LSF RI menerangkan, di dalam film sutradara bisa
memunculkan penggambaran versinya. Narasumber pun juga dengan versinya
masing-masing.
Baginya, penting untuk mencermati, terutama mereka yang
terlibat polemik setelah menonton Film Ice Cold yang tayang di Netflik.
Penonton harus bisa membedakan apa itu fakta hukum sebagai realitas yang utuh
dengan penggambaran film, yang bisa memiliki angle yang berbeda.