Keterbukaan Informasi Penanganan Perkara Cegah Polri Terhindar Dari Tudingan Masyarakat

keterbukaan informasi penanganan perkara cegah polri terhindar dari tudingan masyarakat 60565

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Komisioner Komisi
Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn, menyatakan bahwa keterbukaan informasi di
era saat ini sangat berarti. Terlebih, keterbukaan informasi dalam penanganan
perkara.

“Memang harusnya diberitahukan kasusnya seperti apa, sampai
mana, berapa lama diselesaikannya,” ujarnya dalam diskusi daring, Rabu
.

 

Keterbukaan informasi, ujarnya, harus benar-benar dipahami
dalam penanganan perkara agar tidak menimbulkan kegaduhan di media sosial
hingga akhirnya terbentuk pandangan no viral no juctice.

Ia menjelaskan, salah satu yang berhak untuk dibuka adalah
nama dari para tersangka. Sebab, apabila memang tidak terbukti melakukan tindak
pidana, dalam pengadilan terdapat sistem pembersihan nama baik.

“Jadi, kalau nama tersangka disampaikan ke publik ya tidak
apa-apa karena masyarakat perlu untuk berhati-hati. Kalau memang nantinya tidak
bersalah, ya di pengadilan itu ada pembersihan nama baik,” ungkapnya.